Pekerjaan Rumah Mengejar Target Net Zero Carbon Pasca-COP 26
Senin, 07 Februari 2022 - 16:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk merevisi aturan batas emisi yang dihasilkan pembangkit berbasis bahan bakar minyak (BBM). Hal itu tak lain guna mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 39% di 2030 dan Net Zero Emission pada 2060.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dalam Paris Aggrement atau COP 21 pada Desember 2015 untuk mengurangi emisi sebesar 39% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada 2030 yang akan datang.
"Komitmen tersebut kembali dipertegas Presiden Joko Widodo dalam pertemuan COP 26 pada November 2021 dengan menyepakati target Net Zero Emission pada 2060," kata Mamit, di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Menurut Mamit, komitmen tersebut harus didukung sampai dengan tingkat kementerian, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya mencapai komitmen tersebut. Salah satu upaya untuk menunjang pencapaian target tersebut adalah dengan menurunkan batas baku mutu emisi pada pembangkit diesel.
Dalam Peraturan Menteri LHK No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam, pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1000 KW kadar baku mutu Nitrogen Oxide (NOx) sebesar 2.300 mg/Nm3 @15 persen O2. Menurut Mamit, batas emisi tersebut perlu diturunkan berdasarkan penelitian yang dilakukan adanya peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat menggangu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan. "Jika berlangsung dalam jangka panjang, dan kadar NOx terus meningkat akan membayakan kesehatan," kata dia.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dalam Paris Aggrement atau COP 21 pada Desember 2015 untuk mengurangi emisi sebesar 39% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada 2030 yang akan datang.
"Komitmen tersebut kembali dipertegas Presiden Joko Widodo dalam pertemuan COP 26 pada November 2021 dengan menyepakati target Net Zero Emission pada 2060," kata Mamit, di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Menurut Mamit, komitmen tersebut harus didukung sampai dengan tingkat kementerian, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya mencapai komitmen tersebut. Salah satu upaya untuk menunjang pencapaian target tersebut adalah dengan menurunkan batas baku mutu emisi pada pembangkit diesel.
Dalam Peraturan Menteri LHK No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam, pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1000 KW kadar baku mutu Nitrogen Oxide (NOx) sebesar 2.300 mg/Nm3 @15 persen O2. Menurut Mamit, batas emisi tersebut perlu diturunkan berdasarkan penelitian yang dilakukan adanya peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat menggangu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan. "Jika berlangsung dalam jangka panjang, dan kadar NOx terus meningkat akan membayakan kesehatan," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda