Genjot Ekonomi, Potensi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dimaksimalkan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:01 WIB
Foto: dok/SINDOphoto
JAKARTA - Industri produk tembakau alternatif memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, potensi tersebut belum dimaksimalkan lantaran pemerintah belum menetapkan regulasi khusus yang mengatur industri baru ini.

Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menyatakan pemerintah, baik kementerian maupun DPR, perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif. Sebagai langkah awal, pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.

“Terutama yang diperlukan adalah regulasi untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur. Dalam hal ini, pemerintah harus menjadi yang terdepan dalam menciptakan ruang komunikasi untuk mengetahui sudut pandang masing-masing pemangku kepentingan,” ujar Fathudin di Jakarta, baru-baru ini. (Baca: Din Syamsuddin Minta Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP)

Langkah selanjutnya, Fathudin meneruskan, pemerintah dapat mempelajari kebijakan di negara-negara yang sudah progresif mengatur produk ini, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru yang telah memanfaatkan produk tembakau alternatif di negaranya melalui penerapan regulasi khusus yang didasari oleh kajian ilmiah. Untuk di Indonesia, dalam melakukan kajian ilmiah yang mendalam terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah diminta untuk melibatkan semua pemangku kepentingan.



“Adanya pandangan pro dan kontra terhadap kehadiran produk tembakau alternatif di Indonesia merupakan hal yang lazim, akan tetapi alangkah baiknya jika pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang sudah banyak tersedia untuk mendorong pembentukan regulasi,” papar Fathudin. (Baca juga: Nicke Kembali Pimpin Pertamina, Direksi Dipangkas Separuh)

Menurut dia, kajian ilmiah perlu diperbanyak, karena saat ini riset di dalam negeri masih minim mengenai produk tembakau alternatif. Hal ini menyebabkan hanya sedikit informasi akurat yang diperoleh oleh masyarakat. Padahal, hasil sejumlah kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara menilai bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko yang jauh lebih rendah.

“Hasil kajian ilmiah yang dilakukan di dalam negeri ini nantinya dapat menjadi referensi yang komprehensif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif dan menghapus pemahaman di publik yang selama ini keliru. Pemerintah pun dapat menggunakan hasil kajian ilmiah tersebut sebagai landasan penting dalam menyusun regulasi khusus produk tembakau alternatif,” ujar Fathudin. (Lihat Foto: Cegah Penyebaran Covid-19, KRL Commuter Line Dipasangi Marka)

Untuk itu, Fathudin menyarankan Kementerian Kesehatan dan lembaga negara lainnya yang berwenang untuk menerbitkan regulasi spesifik yang mengatur tentang produk tembakau alternatif secara khusus. “Aturan untuk produk tembakau alternatif semestinya juga diatur secara terpisah dan berbeda dengan aturan rokok, karena kedua produk tersebut berbeda, baik dari karakteristik maupun risikonya,” pungkasnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More