Ingin Aman? Bijaklah Memilih Investasi Kekinian
Selasa, 15 Februari 2022 - 05:38 WIB
Melihat ramainya kasus tersebut, Budi Frensidy berpendapat bahwa ketika investasi memasuki dunia digital, ada risiko besar di dalamnya. Apalagi bagi mereka yang literasi digitalnya masih kurang.
Baca juga: Prestige Corp Milik Rudy Salim Tanam Investasi di Perusahaan Deddy Corbuzier
“Pemerintah kalau bisa jangan kuratif, tapi preventif walaupun ini susah karena yang namanya produk baru atau produk abal-abal yang berkedok investasi muncul. Jadi mungkin yang bisa dilakukan ya edukasi, sosialisasi dan mengingatkan terus,” ungkap Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu.
Hal yang juga penting menurut dia adalah menindak para pompom saham. Dia mengingatkan bahwa influencer juga bisa ditindak tegas dan memiliki risiko jika memberikan informasi yang tidak valid pada masyarakat terkait investasi.
Untuk memberikan pemahaman informasi yang benar mengenai investasi, kata Budi, harus dilakukan oleh orang yang tepat karena berkaitan dengan dana masyarakat. Jika hanya dilakukan oleh influencer, selebritas ataupun pompom maka yang terjadi adalah pembodohan. “Harus orang yang tepat, pakarnya. Perlu sertifikasi, perlu mereka lolos tes atau ujian. Karena ini bersifat bukan memintarkan tapi membodohi dan merugikan,” tegasnya.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menyatakan, saat ini memang bentuk-bentuk investasi kian banyak dengan menggunakan dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Sebagai contoh, muncul produk investasi berupa aset kripto, binary option, non-fungible token (NFT), hingga penjualan robot trading. Bagi BPKN, keberadaan investasi digital dan berbagai produknya harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tujuannya, kata Heru, tentu saja akan kepentingan dan perlindungan konsumen terpenuhi.
"BPKN sangat peduli terhadap konsumen agar bagaimana konsumen itu mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999," ujar Heru.
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki dan mendapatkan hak berupa kenyamanan, keamanan, hingga keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.
Selain itu, konsumen pun berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Menurut Heru, UU ini pun mengikat juga bagi produsen atau penyedia barang dan/atau jasa produk investasi digital atau yang memanfaatkan teknologi informasi. "Ada beberapa catatan kita. Pertama itu mengenai penggunaan dan penjualan aset kripto kemudian robot trading, dan segala macam. Sehingga, kami lihat harus ada pengaturan yang lebih tegas, karena memang dalam kenyataannya masyarakat itu yang dirugikan," ungkapnya.
Baca juga: Prestige Corp Milik Rudy Salim Tanam Investasi di Perusahaan Deddy Corbuzier
“Pemerintah kalau bisa jangan kuratif, tapi preventif walaupun ini susah karena yang namanya produk baru atau produk abal-abal yang berkedok investasi muncul. Jadi mungkin yang bisa dilakukan ya edukasi, sosialisasi dan mengingatkan terus,” ungkap Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu.
Hal yang juga penting menurut dia adalah menindak para pompom saham. Dia mengingatkan bahwa influencer juga bisa ditindak tegas dan memiliki risiko jika memberikan informasi yang tidak valid pada masyarakat terkait investasi.
Untuk memberikan pemahaman informasi yang benar mengenai investasi, kata Budi, harus dilakukan oleh orang yang tepat karena berkaitan dengan dana masyarakat. Jika hanya dilakukan oleh influencer, selebritas ataupun pompom maka yang terjadi adalah pembodohan. “Harus orang yang tepat, pakarnya. Perlu sertifikasi, perlu mereka lolos tes atau ujian. Karena ini bersifat bukan memintarkan tapi membodohi dan merugikan,” tegasnya.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menyatakan, saat ini memang bentuk-bentuk investasi kian banyak dengan menggunakan dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Sebagai contoh, muncul produk investasi berupa aset kripto, binary option, non-fungible token (NFT), hingga penjualan robot trading. Bagi BPKN, keberadaan investasi digital dan berbagai produknya harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tujuannya, kata Heru, tentu saja akan kepentingan dan perlindungan konsumen terpenuhi.
"BPKN sangat peduli terhadap konsumen agar bagaimana konsumen itu mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999," ujar Heru.
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki dan mendapatkan hak berupa kenyamanan, keamanan, hingga keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.
Selain itu, konsumen pun berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Menurut Heru, UU ini pun mengikat juga bagi produsen atau penyedia barang dan/atau jasa produk investasi digital atau yang memanfaatkan teknologi informasi. "Ada beberapa catatan kita. Pertama itu mengenai penggunaan dan penjualan aset kripto kemudian robot trading, dan segala macam. Sehingga, kami lihat harus ada pengaturan yang lebih tegas, karena memang dalam kenyataannya masyarakat itu yang dirugikan," ungkapnya.
tulis komentar anda