Aturan Terbaru, Kapasitas Bioskop 50 Persen dan Penonton Sudah Vaksin 2 Kali

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:32 WIB
Pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .

Untuk kegiatan di daerah Level 1, 2 dan 3, pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya orang dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk atau menonton.



Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, PTM Terbatas Tetap Ikuti SKB 4 Menteri

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Penutupan Buat Mal dan Bioskop, Menko Luhut Kasih Jaminan

Adapun regulasi terbaru sesuai Inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!