Stafsus Menaker: Kalau Bisa Dapat Bansos, Kenapa Harus Ambil JHT

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:25 WIB
Stafus Menaker mengatakan pekerja yang belum bisa mencairkan JHT bisa memanfaatkan bansos. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menukar kebijakan batasan usia minimal untuk pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) 56 tahun dengan kebijakan baru, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Saat ini kebijakan JKP sendiri belum dimulai.

Baca juga: Tuntut Cabut Aturan Baru JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker



Meski demikian Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan tidak semua orang bisa mengikuti program JKP dari pemerintah sebagai substitusi dari larangan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apa pun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha.

Kalau pemerintah menukar JHT milik para pekerja yang di-PHK dengan program JKP, maka untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, maka Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan dana bansos.

"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!