Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Sudah Atas Izin Jokowi
Rabu, 16 Februari 2022 - 21:37 WIB
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun dipastikan telah mendapatkan restu dari Kementerian terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari Kementerian memerlukan proses Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh Kementerian, maka akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.
Sehingga peraturan menteri yang lahir tersebut sudah di ketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski mendapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.
"Jadi terbitnya peraturan menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Ham. Setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg, boleh tidak Menteri Mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker soal JHT tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.
"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak. Kalaupun ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.
Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Dirjen Indah mengatakan, adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei 2022 tersebut.
"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," pungkas Indah.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari Kementerian memerlukan proses Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh Kementerian, maka akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.
Sehingga peraturan menteri yang lahir tersebut sudah di ketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski mendapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.
"Jadi terbitnya peraturan menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Ham. Setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg, boleh tidak Menteri Mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker soal JHT tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.
"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak. Kalaupun ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.
Baca Juga
Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Dirjen Indah mengatakan, adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei 2022 tersebut.
"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," pungkas Indah.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda