Aktivitas Pengiriman Batu Bara Tapin Beroperasi Kembali

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:51 WIB
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, PT AGM membuka kembali pengiriman batu bara melalui jalan haulingnya menuju terminal PT TCT, yang juga telah membuka portal di jalan dekat Underpass KM 101 Jalan A Yani.

PT TCT memasukkan surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu 16 Februari 2022. Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa 15 Februari.

Baca Juga: Catat! PLN Butuh 125 Juta Ton Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Tahun Ini

Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jalan A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup. PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.

PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jalan A Yani dari masyarakat secara sah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!