Ingat, Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berakhir Ancaman Pidana

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:59 WIB
Bappepti mengingatkan, teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappepti ), Alison Karorundak menghimbau, kepada masyarakat agar memahami aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto.

"Teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undang nya, seperti di bidang perdagangan berjangka ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti. Setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Alison dalam media briefing virtual, Senin (21/2/2022).





Menurutnya penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal. Sebab menurutnya jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.

"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," lanjutnya.



Sebagaimana diketahui pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More