Ingat, Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berakhir Ancaman Pidana

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:59 WIB
Bappepti mengingatkan, teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappepti ), Alison Karorundak menghimbau, kepada masyarakat agar memahami aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto.

"Teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undang nya, seperti di bidang perdagangan berjangka ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti. Setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Alison dalam media briefing virtual, Senin (21/2/2022).



Baca Juga: Binomo hingga Octa FX Ditegaskan Ilegal, Satgas Waspada Investasi: Bersifat Judi

Menurutnya penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal. Sebab menurutnya jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!