Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah berjanji akan merevisi aturan soal JHT dengan melibatkan banyak pihak. Foto/Kemnaker
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ). Menaker Ida mengatakan, pihaknya akan merevisi aturan itu dengan memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Terus-terusan hingga Aturan Baru JHT Dicabut



"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan intensif melakukan berbagai dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan permenaker JHT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!