Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:34 WIB
Pemangku kepentingan tersebut mulai dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya di Subang Belum Terungkap, Polda Jabar Periksa 106 Saksi

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!