Gak Pake Ribet, Sekarang Bikin PT Bisa Seorang Saja dan Modal Rp50 Ribu

Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:21 WIB
Perseroan peroangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Bebas menentukan besaran modal usaha,” ujarnya.

Biaya yang diperlukan sangat terjangkau, yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000. Jadi kalangan milenial bisa daftar. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu di Bandara Soetta

Sebagai informasi, untuk para pelaku usaha dapat mengakses aplikasi yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!