Gak Pake Ribet, Sekarang Bikin PT Bisa Seorang Saja dan Modal Rp50 Ribu
Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menyatakan, pihaknya telah memfasilitasi pembentukan perseroan perorangan untuk pelaku usaha terhadap usaha mikro dan kecil (UMK).
Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengatakan, perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui perseroan perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
"Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kami mendorong dan membantu para pelaku usaha, khususnya mikro yang mendukung kemudahan untuk UMKM untuk memfasilitasi masyarakat dalam memulai usaha yang memberikan sejumlah kemudahan," kata Santun Maspari dalam instagram LIve @Kemenkumham, Jumat (25/2/2022).
Dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat, perseroan perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.
"Sampai saat ini perlu kami tegaskan ada 15 ribu yang sudah mendaftar, dan setiap hari berkembang pesat. Sepanjang mereka bisa memenuhi sejumlah persyaratan, semua sudah bisa diakses di laman resmi kami," ujarnya.
Perseroan peroangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Bebas menentukan besaran modal usaha,” ujarnya.
Biaya yang diperlukan sangat terjangkau, yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000. Jadi kalangan milenial bisa daftar. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebagai informasi, untuk para pelaku usaha dapat mengakses aplikasi yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.
Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengatakan, perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui perseroan perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
"Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kami mendorong dan membantu para pelaku usaha, khususnya mikro yang mendukung kemudahan untuk UMKM untuk memfasilitasi masyarakat dalam memulai usaha yang memberikan sejumlah kemudahan," kata Santun Maspari dalam instagram LIve @Kemenkumham, Jumat (25/2/2022).
Dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat, perseroan perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.
"Sampai saat ini perlu kami tegaskan ada 15 ribu yang sudah mendaftar, dan setiap hari berkembang pesat. Sepanjang mereka bisa memenuhi sejumlah persyaratan, semua sudah bisa diakses di laman resmi kami," ujarnya.
Perseroan peroangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Bebas menentukan besaran modal usaha,” ujarnya.
Biaya yang diperlukan sangat terjangkau, yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000. Jadi kalangan milenial bisa daftar. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebagai informasi, untuk para pelaku usaha dapat mengakses aplikasi yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda