PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya

Senin, 28 Februari 2022 - 06:37 WIB
Luhut menyebut alasan dipilihnya Bali sebagai lokasi uji coba percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jawa Barat Terbanyak

Dalam masa persiapan menuju 14 Maret mendatang, pemerintah juga akan terus menggeber vaksinasi dosis kedua untuk lansia dan booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022,” ungkapnya.

Adapun beberapa persyaratan bagi PPLN ataupun wisman yang akan berkunjung ke Bali adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!