PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya
Senin, 28 Februari 2022 - 06:37 WIB
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
(ind)
Lihat Juga :