Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Dalam aturan terbaru, ketentuan makan di warung/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.
Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, khususnya di wilayah PPKM Level 4 yang dihimpun MNC Portal:
1.Untuk makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
2.Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang Pukul 21.00 ketat waktu sampai dengan setempat.
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang.
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Dalam aturan terbaru, ketentuan makan di warung/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.
Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, khususnya di wilayah PPKM Level 4 yang dihimpun MNC Portal:
1.Untuk makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
2.Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang Pukul 21.00 ketat waktu sampai dengan setempat.
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang.
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(uka)
tulis komentar anda