Layanan Aplikasi E-SPT Ditutup! Tenang, Ini Cara Lapor Pajak
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:47 WIB
JAKARTA - Mulai tanggal 28 Februari 2022, layanan aplikasi e-SPT/ SPT elektronik seluruhnya akan ditutup. E-SPT adalah sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP .
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file csv dengan tiga cara, yakni secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id atau melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," ujar Ditjen Pajak RI dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip oleh MNC Portal pada Rabu(2/3/2022).
Adapun formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 ditutup per 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB dan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas ditutup per 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya? Jadi, yang ditutup hanyalah e-SPT. Setelah mengunggah e-SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.
E-Form adalah cara penyampaian SPT tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file csv dengan tiga cara, yakni secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id atau melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," ujar Ditjen Pajak RI dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip oleh MNC Portal pada Rabu(2/3/2022).
Adapun formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 ditutup per 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB dan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas ditutup per 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya? Jadi, yang ditutup hanyalah e-SPT. Setelah mengunggah e-SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.
E-Form adalah cara penyampaian SPT tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.
Baca Juga
E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.
(uka)
tulis komentar anda