Kisah Pilu Korban Investasi Bodong, Ada yang Nunggak Uang Kuliah hingga Batal Lamaran
Kamis, 03 Maret 2022 - 13:04 WIB
Mengutip unggahan milik akun Yuki Herawati di Facebook, pelaku diketahui tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Rezky disebut memiliki usaha bernama PT Hars Bersaudara yang meliputi Hars Media Avertising, Hars Media Indonesia, Hars Musical Studio dan Rumah Souvenir.
Rezky menjalankan aksinya dengan membawa pesan agama sehingga korban terperdaya. "Member" klub abal-abal miliknya tergabung dalam grup media sosial WhatsApp bertajuk GSC ASIA 1.
"Nomor yang selama ini untuk berkomunikasi dengan para member tiba-tiba tidak bisa dihubungi, left dari grup tanpa bertanggung jawab mengembalikan uang yang telah kami setorkan, Instagram beliau dan istri dihapus agar tidak terlacak lagi," sebut Yuki.
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti pembayaran investasi GSC. Ada yang berinvestasi Rp50 juta hingga Rp375 juta. Jumlah yang tidak sedikit.
Baca juga: Investasi Bodong Marak, PPATK Blokir 77 Rekening Senilai Rp28,24 Miliar
GSC sendiri diketahui menawarkan investasi trading forex dengan imbal hasil yang sangat menarik, yaitu 16% per bulan. Padahal, otoritas berulangkali menyosialisasikan bahwa imbal hasil yang besar dan tidak masuk akal adalah ciri-ciri investasi ilegal. Ironisnya, masih banyak yang tertipu dengan permainan GSC yang izinnya bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rezky menjalankan aksinya dengan membawa pesan agama sehingga korban terperdaya. "Member" klub abal-abal miliknya tergabung dalam grup media sosial WhatsApp bertajuk GSC ASIA 1.
"Nomor yang selama ini untuk berkomunikasi dengan para member tiba-tiba tidak bisa dihubungi, left dari grup tanpa bertanggung jawab mengembalikan uang yang telah kami setorkan, Instagram beliau dan istri dihapus agar tidak terlacak lagi," sebut Yuki.
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti pembayaran investasi GSC. Ada yang berinvestasi Rp50 juta hingga Rp375 juta. Jumlah yang tidak sedikit.
Baca juga: Investasi Bodong Marak, PPATK Blokir 77 Rekening Senilai Rp28,24 Miliar
GSC sendiri diketahui menawarkan investasi trading forex dengan imbal hasil yang sangat menarik, yaitu 16% per bulan. Padahal, otoritas berulangkali menyosialisasikan bahwa imbal hasil yang besar dan tidak masuk akal adalah ciri-ciri investasi ilegal. Ironisnya, masih banyak yang tertipu dengan permainan GSC yang izinnya bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga :