Kebijakan Bebas Karantina dan VoA Berpotensi Dongkrak Kunjungan Wisman
Selasa, 08 Maret 2022 - 06:56 WIB
Menparekraf memastikan kebijakan yang diambil pemerintah dilakukan dengan berbasis data dan masukan dari para ahli dan epidemiolog. Di mana jumlah masyarakat yang tervaksinasi lengkap dan booster serta tingkat penularan Covid-19 di Bali, Batam, dan Bintan terkendali.
Selain kebijakan bebas karantina dan pemberlakukan kembali visa on arrival, pemerintah juga telah merevisi syarat perjalanan domestik untuk angkutan udara dan lainnya. Bagi masyarakat yang sudah tervaksinasi Covid-19 dosis lengkap tidak diberlakukan lagi persyaratan tes negatif antigen ataupun PCR.
"Jangan lupa wisatawan nusantara sebagai potensi kita yang selama dua tahun belakangan telah menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan 34 juta lapangan kerja,” ungkapnya.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya memprioritaskan kesehatan tapi juga mulai buka peluang baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terkontraksi berat mulai bergeliat. Dan ini juga akan genjot pertumbuhan ekonomi di daerah termasuk menyambut Ramadan dan lebaran," imbuh Sandiaga.
Kendati demikian, Menparekraf Sandiaga memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat utama.
"Evaluasi akan dilakukan per minggu. Jika angka penularan Covid-19 dalam situasi terkendali, tentu tidak menutup kemungkinan untuk mempercepat pemberlakuan bebas karantina untuk seluruh daerah di Nusantara," bebernya.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menambahkan, dalam waktu dekat Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pemantauan pemberlakuan VoA di Bali agar dapat berjalan dengan lancar berdasarkan surat edaran yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Kita akan lihat flow-nya. Kita harus pastikan tidak terjadi crowd saat proses Visa on Arrival dan saat pembayaran," kata Nia.
Selain kebijakan bebas karantina dan pemberlakukan kembali visa on arrival, pemerintah juga telah merevisi syarat perjalanan domestik untuk angkutan udara dan lainnya. Bagi masyarakat yang sudah tervaksinasi Covid-19 dosis lengkap tidak diberlakukan lagi persyaratan tes negatif antigen ataupun PCR.
"Jangan lupa wisatawan nusantara sebagai potensi kita yang selama dua tahun belakangan telah menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan 34 juta lapangan kerja,” ungkapnya.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya memprioritaskan kesehatan tapi juga mulai buka peluang baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terkontraksi berat mulai bergeliat. Dan ini juga akan genjot pertumbuhan ekonomi di daerah termasuk menyambut Ramadan dan lebaran," imbuh Sandiaga.
Kendati demikian, Menparekraf Sandiaga memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat utama.
"Evaluasi akan dilakukan per minggu. Jika angka penularan Covid-19 dalam situasi terkendali, tentu tidak menutup kemungkinan untuk mempercepat pemberlakuan bebas karantina untuk seluruh daerah di Nusantara," bebernya.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menambahkan, dalam waktu dekat Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pemantauan pemberlakuan VoA di Bali agar dapat berjalan dengan lancar berdasarkan surat edaran yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Kita akan lihat flow-nya. Kita harus pastikan tidak terjadi crowd saat proses Visa on Arrival dan saat pembayaran," kata Nia.
tulis komentar anda