SE Kemenhub Terbit, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu PCR dan Antigen

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:46 WIB
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.



4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ke depan, para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” tandas Adita.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More