Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ekspor CPO Disarankan Stop Sementara

Selasa, 08 Maret 2022 - 19:05 WIB
Harga jual di atas HET dan penyimpangan transaksional menurut catatan Ombudsman terjadi di Bangka Beliting, Jambi, Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Papua.

“Coba kita hitung berapa jumlah masyarakat yang terdampak kelangkaan minyak goreng di seluruh daerah-daerah itu," sambung Kuahaty.

Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan karena adanya pembatasan pasokan kepada distributor yang meneruskan ke pedagang tradisional, ini di luar ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Belakangan terungkap, bahwa distributor minyak goreng menjual produknya ke industri fast food, supermarket, hypermarket dan industri skala besar lainnya. Kenapa demikian? Karena industri-industri tersebut mampu membeli dengan harga tinggi, ketimbang ke lapisan pedagang tradisional yang mengacu pada HET.

Baca Juga: Menanti Jurus Tepat Kendalikan Minyak Goreng

Akibat perlakuan ini, maka banyak pedagang tradisional terpaksa membeli minyak goreng di ritel modern, yang berakibat harga minyak goreng dijual di atas HET. Sementara di ritel modern menerapkan 'bundling', yakni masyarakat boleh membeli minyak goreng, tetapi harus membeli juga produk lain.

Menurutnya hal itu salah satu bentuk kejahatan dalam perdagangan. Kenapa disebut kejahatan, karena memanfaatkan kesempatan di tengah kelangkaan minyak goreng. Masyarakat mau tidak mengeluarkan biaya lebih besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!