Batas Waktu Lapor SPT 31 Maret 2022, Simak Info Lengkap di Sini
Rabu, 09 Maret 2022 - 09:19 WIB
"Pelaporan SPT menggunakan teknologi digital, yaitu melalui e-Filling bisa dilakukan secara lebih nyaman sehingga tidak menunggu sampai hari terakhir karena bisa menimbulkan tekanan seluruh sistem," kata dia.
Baca Juga: Catat! Gak Lapor SPT Kena Denda Segini
"Mari kita melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-Filing sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak," ajak Sri Mulyani.
Baca Juga: Catat! Gak Lapor SPT Kena Denda Segini
"Mari kita melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-Filing sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak," ajak Sri Mulyani.
(nng)
Lihat Juga :