Atasi Kelangkaan, Kemendag Naikkan DMO Minyak Goreng Jadi 30 Persen
Rabu, 09 Maret 2022 - 13:30 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan akan menaikkan kapasitas domestic market obligation (DMO) untuk CPO atau bahan baku minyak goreng sebesar 30% dari yang sebelumya 20%. Aturan ini mulai berlaku besok, Kamis (10/3/2022).
"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20% menjadi 30% mulai besok pagi," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO serta DPO sebagaimana diatur dalam permendag No.8 tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang. Alasan dinaikkannya kapasitas DMO menjadi 30% mengingat tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri, kita akan naikkan dari 20% ke 30% yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kementerian Perdagangan akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," tambah Lutfi.
Kemudian, lanjutnya, terkait kebijakan Kementerian Perdagangan tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui Permendag No.6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas," kata Mendag.
HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Baca Juga
"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20% menjadi 30% mulai besok pagi," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO serta DPO sebagaimana diatur dalam permendag No.8 tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang. Alasan dinaikkannya kapasitas DMO menjadi 30% mengingat tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri, kita akan naikkan dari 20% ke 30% yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kementerian Perdagangan akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," tambah Lutfi.
Kemudian, lanjutnya, terkait kebijakan Kementerian Perdagangan tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui Permendag No.6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas," kata Mendag.
HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda