BPJamsostek Gandeng LLDikti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rabu, 09 Maret 2022 - 15:21 WIB
Salah satu yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kepatuhan dan kepesertaan program sosial jaminan ketenagakerjaan sektor pendidikan formal dan informal.
Berdasarkan dari dari LLDikti, terdapat 252 PTS di Wilayah Sultan Batara. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 lebih PTS yang terdaftar di BPJamsostek. Rinciannya, 17 dari 189 PTS di Sulsel, 7 dari 44 PTS di Sultra, dan 6 dari 19 PTS di Sulbar.
"Berdasarkan data yang diperoleh oleh L2Dikti, perguruan tinggi swasta ada 252 di wilayah Sultan Batara. Inilah nanti sasaran kami untuk sosialisasi lebih lanjut kepada PTS yang ada di tiga wilayah ini," jelas Alias.
Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, mengungkapkan terima kasih kepada BPJamsostek karena menggandeng LLDikti dalam menggelar sosialisasi tentang perlindungan jaminan sosial. Terlebih, banyak dosen yang bukan PNS sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek.
"Surat Edaran dari Kemenristek Dikti tidak memaksakan kita, tapi ini adalah hal yang baik sekali. Mendukung tugas kita sebagai tenaga pendidikan dan bagaimana menjalankan tugas pokok kita dengan lancar," pungkas Andi Lukman.
Sebagai informasi, sosialisasi tersebut turut dirangkaikan dengan seremoni penyerahan santunan, masing-masing senilai Rp193,7 juta dan Rp180 juta.
Berdasarkan dari dari LLDikti, terdapat 252 PTS di Wilayah Sultan Batara. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 lebih PTS yang terdaftar di BPJamsostek. Rinciannya, 17 dari 189 PTS di Sulsel, 7 dari 44 PTS di Sultra, dan 6 dari 19 PTS di Sulbar.
"Berdasarkan data yang diperoleh oleh L2Dikti, perguruan tinggi swasta ada 252 di wilayah Sultan Batara. Inilah nanti sasaran kami untuk sosialisasi lebih lanjut kepada PTS yang ada di tiga wilayah ini," jelas Alias.
Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, mengungkapkan terima kasih kepada BPJamsostek karena menggandeng LLDikti dalam menggelar sosialisasi tentang perlindungan jaminan sosial. Terlebih, banyak dosen yang bukan PNS sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek.
"Surat Edaran dari Kemenristek Dikti tidak memaksakan kita, tapi ini adalah hal yang baik sekali. Mendukung tugas kita sebagai tenaga pendidikan dan bagaimana menjalankan tugas pokok kita dengan lancar," pungkas Andi Lukman.
Sebagai informasi, sosialisasi tersebut turut dirangkaikan dengan seremoni penyerahan santunan, masing-masing senilai Rp193,7 juta dan Rp180 juta.
(tri)
tulis komentar anda