Antrean Panjang Solar Bersubsidi Picu Kemacetan, Pertamina Bilang Begini

Kamis, 10 Maret 2022 - 22:03 WIB


Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BPH Migas Tahun 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Diantaranya kendaraan pribadi roda empat maksimal konsumsi 60 liter per hari, angkutang umum orang/barang roda empat maksimal 80 liter per hari, serta angkutan umum/barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Menurut Taufiq, peran stakeholder seperti Kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga diperlukan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM .

"Di dalam Peraturan Presiden tentang Pendistribusian BBM, tanpa diminta pun, pihak Kepolisian dan Disperindag bisa melalukan pengawasan apabila ada praktik penyalahgunaan penyaluran BBM," pungkas Taufiq.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More