Maskapai Dapat Lampu Hijau Naikkan Harga Tiket Pesawat
Selasa, 16 Juni 2020 - 08:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan lampu hijau pada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini diambil agar keuangan maskapai di Indonesia tetap sehat di tengah pandemi Covid-19 dan pembatasan 70% penumpang dari total kursi yang tersedia.
“Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
( )
Sambung Ridwan menambahkan, kondisi saat ini terbilang darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus Corona.
“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja, silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas,” imbuhnya.
Sementara itu untuk menghindari penumpukan atau kerumunan manusia di transportasi umum, maka dibuat pengaturan jam kerja yang berbeda antar-kelompok karyawan. Pengaturan jam kerja tersebut menurut Deputi Ridwan dibagi menjadi dua dengan perbandingan yaitu 50:50 dengan selisih 3 jam.
“Ini adalah upaya keras yang kita lakukan bersama-sama, dimana ketika kita telah menyediakan sarana transportasinya sudah maksimal, tidak bisa ditambah lagi. Maka yang kita upayakan kemudian adalah demand management jadi dari sisi penggunaaannya yang kita tata agar pada jam yang sangat sibuk tidak terlalu banyak orang yang berkumpul di stasiun kereta api atau di kereta apinya sendiri. Itu yang tadi malam dilakukan," katanya.
“Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
( )
Sambung Ridwan menambahkan, kondisi saat ini terbilang darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus Corona.
“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja, silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas,” imbuhnya.
Sementara itu untuk menghindari penumpukan atau kerumunan manusia di transportasi umum, maka dibuat pengaturan jam kerja yang berbeda antar-kelompok karyawan. Pengaturan jam kerja tersebut menurut Deputi Ridwan dibagi menjadi dua dengan perbandingan yaitu 50:50 dengan selisih 3 jam.
“Ini adalah upaya keras yang kita lakukan bersama-sama, dimana ketika kita telah menyediakan sarana transportasinya sudah maksimal, tidak bisa ditambah lagi. Maka yang kita upayakan kemudian adalah demand management jadi dari sisi penggunaaannya yang kita tata agar pada jam yang sangat sibuk tidak terlalu banyak orang yang berkumpul di stasiun kereta api atau di kereta apinya sendiri. Itu yang tadi malam dilakukan," katanya.
(akr)
tulis komentar anda