Tarif Transportasi Mendesak Ditata Ulang

Selasa, 09 Juni 2020 - 06:31 WIB
loading...
Tarif Transportasi Mendesak...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Aturan ketat penggunaan transportasi umum di saat pandemi Covid-19 saat ini membuat ongkos perjalanan sangat melambung tinggi. Selain memberatkan calon penumpang, kebijakan ini juga membuat bisnis transportasi suram karena kian sepi peminat.

Pemerintah perlu segera turun tangan untuk menata ulang kebijakan sektor transportasi massal ini. Sebab, jika kondisi ini dibiarkan, maka mobilitas masyarakat kian terbatas di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong terwujudnya pola tatanan kehidupan baru (new normal). Pengusaha transportasi seperti maskapai, kapal laut, bus juga semakin terpuruk lantaran terbebani biaya operasional yang sangat tinggi.

Melalui aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 7/2020 yang terbit Sabtu (6/6/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mewajibkan warga yang ingin menggunakan transportasi umum menunjukkan surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif. Calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas uji PCR atau rapid test. Adanya syarat itu tentu membuat calon penumpang terbebani karena harus mengeluarkan biaya ekstra lagi.

Ketatnya syarat dan prosedur ini juga telah membuat kelimpungan maskapai. Sebab, banyak calon penumpang gagal terbang gara-gara tak lolos dalam pemeriksaan dokumen. Kalaupun lolos, biaya pengurusan dokumen lebih tinggi dibandingkan tarif penerbangan.Lantaran penumpang yang sangat sepi, pekan ini belum ada penerbangan sama sekali di Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Baca: 5 Tips Sukses Kerja Sampingan di Masa New Normal)

Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung Iwan Winaya Mahdar mengakui, sejak pandemi melanda Indonesia, nyaris tidak ada maskapai yang melakukan penerbangan lokal atau internasional. "Mulai lagi kemarin pada 1 sampai 4 Juni, itu pun hanya Wings Air. Setelah itu, sampai sekarang belum ada lagi maskapai yang mengajukan operasional penerbangan lagi," katanya.

Adanya pembatasan perjalanan Covid menyebabkan turunnya angka penerbangan di Bandung. Sebelum pandemi ada 54 sampai 64 penerbangan domestik dan 14 penerbangan internasional per hari. "Kalau penerbangan internasional dari 25 Maret sampai sekarang belum ada lagi. Untuk maskapai lainnya seperti Citilink, Garuda Indonesia, Malindo Air, NamAir, AirAsia belum mengajukan operasional penerbangan," beber Iwan.

Untuk penerbangan internasional diperkirakan belum akan beroperasi. Namun, untuk domestik maskapai diperkirakan menunggu terpenuhinya load factor minimal 30%, walaupun kapasitas tempat duduk pesawat hanya diperkenankan 50%. Iwan menandaskan, merujuk SE Nomor 7/2020, calon penumpang hanya perlu membawa dua persyaratan penting, yakni tiket dan surat keterangan bebas Covid-19. “Tidak perlu lagi surat perjalanan dinas, seperti syarat sebelumnya," kata Iwan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran Tak Langgar Aturan, Kemenhub Ungkap Alasannya
Ruang Udara Iran Masih...
Ruang Udara Iran Masih Ditutup, Penerbangan dari Indonesia Dipaksa Memutar Wilayah Konflik
Singapore Airlines Tambah...
Singapore Airlines Tambah Penerbangan ke Amsterdam, Tiket Mulai Dijual Mei Ini
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
AS Batal Kirim Rudal...
AS Batal Kirim Rudal Tomahawk ke Jerman Diduga Khawatir dengan Pembalasan Rusia
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved