Tarif Transportasi Mendesak Ditata Ulang

Selasa, 09 Juni 2020 - 06:31 WIB
loading...
Tarif Transportasi Mendesak...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Aturan ketat penggunaan transportasi umum di saat pandemi Covid-19 saat ini membuat ongkos perjalanan sangat melambung tinggi. Selain memberatkan calon penumpang, kebijakan ini juga membuat bisnis transportasi suram karena kian sepi peminat.

Pemerintah perlu segera turun tangan untuk menata ulang kebijakan sektor transportasi massal ini. Sebab, jika kondisi ini dibiarkan, maka mobilitas masyarakat kian terbatas di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong terwujudnya pola tatanan kehidupan baru (new normal). Pengusaha transportasi seperti maskapai, kapal laut, bus juga semakin terpuruk lantaran terbebani biaya operasional yang sangat tinggi.

Melalui aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 7/2020 yang terbit Sabtu (6/6/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mewajibkan warga yang ingin menggunakan transportasi umum menunjukkan surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif. Calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas uji PCR atau rapid test. Adanya syarat itu tentu membuat calon penumpang terbebani karena harus mengeluarkan biaya ekstra lagi.

Ketatnya syarat dan prosedur ini juga telah membuat kelimpungan maskapai. Sebab, banyak calon penumpang gagal terbang gara-gara tak lolos dalam pemeriksaan dokumen. Kalaupun lolos, biaya pengurusan dokumen lebih tinggi dibandingkan tarif penerbangan.Lantaran penumpang yang sangat sepi, pekan ini belum ada penerbangan sama sekali di Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Baca: 5 Tips Sukses Kerja Sampingan di Masa New Normal)

Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung Iwan Winaya Mahdar mengakui, sejak pandemi melanda Indonesia, nyaris tidak ada maskapai yang melakukan penerbangan lokal atau internasional. "Mulai lagi kemarin pada 1 sampai 4 Juni, itu pun hanya Wings Air. Setelah itu, sampai sekarang belum ada lagi maskapai yang mengajukan operasional penerbangan lagi," katanya.

Adanya pembatasan perjalanan Covid menyebabkan turunnya angka penerbangan di Bandung. Sebelum pandemi ada 54 sampai 64 penerbangan domestik dan 14 penerbangan internasional per hari. "Kalau penerbangan internasional dari 25 Maret sampai sekarang belum ada lagi. Untuk maskapai lainnya seperti Citilink, Garuda Indonesia, Malindo Air, NamAir, AirAsia belum mengajukan operasional penerbangan," beber Iwan.

Untuk penerbangan internasional diperkirakan belum akan beroperasi. Namun, untuk domestik maskapai diperkirakan menunggu terpenuhinya load factor minimal 30%, walaupun kapasitas tempat duduk pesawat hanya diperkenankan 50%. Iwan menandaskan, merujuk SE Nomor 7/2020, calon penumpang hanya perlu membawa dua persyaratan penting, yakni tiket dan surat keterangan bebas Covid-19. “Tidak perlu lagi surat perjalanan dinas, seperti syarat sebelumnya," kata Iwan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Rekomendasi
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved