Mengenal Binary Option yang Menjerat Doni Salmanan dan Para Sultan Karbitan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:33 WIB
loading...
Mengenal Binary Option yang Menjerat Doni Salmanan dan Para Sultan Karbitan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh pihak berwajib. FOTO/Instagram
A A A
JAKARTA - Binary Option kembali viral setelah influencer yang menjadi affiliator platform judi online Doni Salmanan ditetapkan tersangka penipuan oleh pihak berwajib. Selain penipuan, crazy rich asal Bandung yang suka pamer kemewahan itu juga ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat binary mendadak digandrungi masyarakat. Binary Option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader tinggal menebak harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Cara memainkan cukup mudah dan sederhana sehinga menarik perhatian penggunanya. Keuntungan diperoleh dari menebak trading aset naik atau turun.

Namun sebelumnya pengguna platform biner harus menaruh modal untuk bermain menebak apakah trading aset berupa emas, kripto, valas hingga saham itu naik atau turun. Apabila tebakannya benar para pemain akan memperoleh keuntungan sebesar 80%.



Sebaliknya, bila tebakannya salah 100% modalnya lenyap. Sebab itu, permainan ini sering disebut judi online lantaran cara kerjanya cash or nothing. Pengguna bisa menebak harga lagi setelah kalah asalkan menanamkan kembali modalnya lebih besar.

Namun yang perlu ditekankan bahwa Binary Option bukan real market. Pengguna tidak membeli aset dalam bentuk apapun melainkan hanya menebak saja. Penyedia jasa platform hanya mengambil data market komoditas yang ada di real market. Penggunaan yang mudah banyak yang akhirnya kepincut.

Padahal jelas dari perhitungan bagi hasil 100:80 jelas merugikan pengguna. Anehnya lagi, kekalahan pengguna justru menguntungkan affiliator. Influencer platform atau kebanyakan juga jadi affiliator meneguk cuan hinga 70-80% dari penderitaan orang. Hal ini juga diperparah dengan gaya hidup affiliator yang suka pamer kemewahan di media sosial.

Tugas Affiliator

Para affiliator yang suka pamer kemewahan ini tugasnya mengajak masyarakat ikut trading judi online. Mereka mendapatkan komisi rata-rata 70-80% dari transaksi pengguna yang kalah dan sisanya masuk kantong broker.

Pamer kemewahan salah satu cara menarik perhatian agar semakin banyak masyarakat tertipu judi online. Satgas Investasi secara tegas menyatakan bahwa affilator melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 menyatakan pelaku usaha dilarang mempromosikan usah dengan cara tidak benar apalagi menipu.

Tak berhenti di situ, affiliator juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Jangka Komoditi. Pasal 57 melarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain melakukan kontrak berjangka dengan cara membujuk dengan memberikan harapan diluar kewajaran apalagu dengan pamer kemewahan bak sultan.



Selain dari sisi regulasi, Binary Option juga tak berizin karena praktinya justru merugikan. Keuntungan di bawah 100% sudah jelas merugikan karena risiko lebih besar dibandingkan keuntungan. "Bappepti tidak pernah mengeluarkan izin karena dilarang UU," Kepala Bappepti Indrasari Wisnu Wardhana.

Sistem binary berasal dari Amerika Serikat (AS). Namun mekanisme yang ditawarkan di luar AS justru berbeda. Berdasarkan laporan, hanya ada tiga pasar kontrak resmi yang ditunjuk memasarkan siatem trading binary, yakni Cantor Exchange LP, Chicago Mercantile Exchange dan North American Derivatives Exchage.

Menjerat Publik Figur

Binary option menjerat publik figur seperti Indra Kenz, Donny Salmanan dan masih banyak lagi. Kini mereka menjadi tersangka karena meneguk cuan dari affiliator. Affiliator memiliki kekuatan mempengaruhi orang lain menggunakan produk yang ditawarkan. Mereka kini menjadi tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3507 seconds (0.1#10.140)