Albert Burhan Tersangka Korupsi, Manajemen Pelita Air Angkat Bicara
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:03 WIB
JAKARTA - PT Pelita Air Service (PAS) angkat bicara terkait penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAS Albert Burhan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT PAS periode 2005-2015 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas menyatakan pihaknya menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2022).
Perseroan juga telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya Dewan Komisaris PT PAS mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert Burhan.
Adapun Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.
“Untuk Plt Dirut, Dewan Komisaris telah sepakat menunjuk Direktur Keuangan Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Michael menyatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.
PT PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.
Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT PAS periode 2005-2015 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas menyatakan pihaknya menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2022).
Perseroan juga telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya Dewan Komisaris PT PAS mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert Burhan.
Adapun Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.
“Untuk Plt Dirut, Dewan Komisaris telah sepakat menunjuk Direktur Keuangan Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Michael menyatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.
PT PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.
(ind)
tulis komentar anda