Viral PHK Massal Kurir SiCepat, Pakar: Langgar Aturan Hukum
Selasa, 15 Maret 2022 - 13:35 WIB
JAKARTA - Kabar PHK ratusan kurir yang dilakukan SiCepat menuai kritik tajam. Proses PHK 'terselubung' dengan cara meminta karyawan mengundurkan diri dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.
"PHK yang dilakukan SiCepat ini menyalahi hukum," ujar Pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, jika memang SiCepat akan melakukan PHK, maka prosesnya harus dimusyawarahkan dengan pihak pekerja, karena pekerja memiliki hak-hak yang harus dipenuhi jika memang terkena PHK.
"Jika mencapai kesepakatan, ya selesai. Tapi jika tidak, maka mereka harus menyelesaikannya secara mediasi atau konsiliasi," ujarnya.
Aloysius mengatakan, nantinya konsiliator atau mediator akan memberikan anjuran bagi kedua belah pihak. Jika belum setuju juga, gugatan bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau masih tidak puas, bisa kasasi ke MA untuk mendapatkan putusan PHK yang mengikat kedua belah pihak," ungkapnya.
Secara hukum, pekerja yang di PHK harus mendapatkan sejumlah hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Ketentuan ini sudah diatur di pasal 154A Ayat (3) dan Pasal 156 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"PHK yang dilakukan SiCepat ini menyalahi hukum," ujar Pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, jika memang SiCepat akan melakukan PHK, maka prosesnya harus dimusyawarahkan dengan pihak pekerja, karena pekerja memiliki hak-hak yang harus dipenuhi jika memang terkena PHK.
"Jika mencapai kesepakatan, ya selesai. Tapi jika tidak, maka mereka harus menyelesaikannya secara mediasi atau konsiliasi," ujarnya.
Aloysius mengatakan, nantinya konsiliator atau mediator akan memberikan anjuran bagi kedua belah pihak. Jika belum setuju juga, gugatan bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau masih tidak puas, bisa kasasi ke MA untuk mendapatkan putusan PHK yang mengikat kedua belah pihak," ungkapnya.
Secara hukum, pekerja yang di PHK harus mendapatkan sejumlah hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Ketentuan ini sudah diatur di pasal 154A Ayat (3) dan Pasal 156 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(nng)
tulis komentar anda