Derita Travel Agent di Balik Proses Refund Tiket Pesawat
Selasa, 16 Juni 2020 - 15:27 WIB
Di sisi lain, travel agent masih tetap berkewajiban untuk membayar seluruh biaya operasional kantornya, seperti misalnya bayar gaji karyawan, pajak, BPJS, sewa kantor, cicilan pinjaman, dan lain-lain.
Menyikapi kondisi ini, kata dia, Astindo telah berhasil bernegosiasi dengan beberapa maskapai yang memberikan refund berbentuk voucher/credit refund untuk memberikan kelonggaran batas waktu pemakaian voucher/credit refund, yang sebelumnya hanya dapat dipergunakan sampai dengan bulan Desember 2020, namun berhasil dimundurkan sampai bulan Desember 2021. Dengan begitu, konsumen masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk merencanakan ulang perjalanannya.
Jeffry yang mewakili suara dari travel agent anggota Astindo mengharapkan pengertian seluruh konsumen yang telah melakukan pengajuan proses refund melalui mereka agar bersabar. Dia mengingatkan bahwa dalam kondisi normal pun proses refund biasanya memakan waktu 2-3 bulan.
"Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana hampir semua kantor maskapai penerbangan juga menerapkan WFH sehingga proses refund akan berjalan lebih lama dari kondisi normal," tuturnya.
(Baca Juga: Pemulihan Industri Penerbangan dan Hotel Butuh Waktu Lama)
Di samping itu, imbuh dia, Astindo juga meminta pengertian seluruh konsumen agar tidak menuntut pengembalian penuh (full refund), mengingat adanya beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh travel agent sebelum proses refund ini dilakukan, seperti misalnya biaya gaji karyawan, operasional kantor, PPN atas penjualan tiket yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara, dan biaya-biaya lainnya.
"Selain pengembalian dana refund berbentuk voucher/credit refund, beberapa maskapai khususnya maskapai domestik mengembalikan dana refund ke dalam top up deposit mengendap di rekening bank maskapai dan tidak dapat diuangkan oleh travel agent. Dana yang mengendap/deposit tersebut hanya dapat diambil untuk pembelian tiket maskapai tersebut," jelas Jeffry.
Jeffry menyayangkan kebijakan yang diberlakukan oleh beberapa maskapai ini, dimana dana mengendap/deposit tersebut tidak dapat langsung dipergunakan karena hingga saat ini beberapa maskapai domestik belum beroperasi dan juga konsumen masih
enggan bepergian menggunakan transportasi udara.
Kebijakan ini, jelas dia, sangat berdampak pada arus kas travel agent, terlebih bagi mereka yang tidak mempunyai cukup dana cadangan, sehingga tidak dapat mengembalikan dana refund kepada kliennya dalam
Menyikapi kondisi ini, kata dia, Astindo telah berhasil bernegosiasi dengan beberapa maskapai yang memberikan refund berbentuk voucher/credit refund untuk memberikan kelonggaran batas waktu pemakaian voucher/credit refund, yang sebelumnya hanya dapat dipergunakan sampai dengan bulan Desember 2020, namun berhasil dimundurkan sampai bulan Desember 2021. Dengan begitu, konsumen masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk merencanakan ulang perjalanannya.
Jeffry yang mewakili suara dari travel agent anggota Astindo mengharapkan pengertian seluruh konsumen yang telah melakukan pengajuan proses refund melalui mereka agar bersabar. Dia mengingatkan bahwa dalam kondisi normal pun proses refund biasanya memakan waktu 2-3 bulan.
"Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana hampir semua kantor maskapai penerbangan juga menerapkan WFH sehingga proses refund akan berjalan lebih lama dari kondisi normal," tuturnya.
(Baca Juga: Pemulihan Industri Penerbangan dan Hotel Butuh Waktu Lama)
Di samping itu, imbuh dia, Astindo juga meminta pengertian seluruh konsumen agar tidak menuntut pengembalian penuh (full refund), mengingat adanya beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh travel agent sebelum proses refund ini dilakukan, seperti misalnya biaya gaji karyawan, operasional kantor, PPN atas penjualan tiket yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara, dan biaya-biaya lainnya.
"Selain pengembalian dana refund berbentuk voucher/credit refund, beberapa maskapai khususnya maskapai domestik mengembalikan dana refund ke dalam top up deposit mengendap di rekening bank maskapai dan tidak dapat diuangkan oleh travel agent. Dana yang mengendap/deposit tersebut hanya dapat diambil untuk pembelian tiket maskapai tersebut," jelas Jeffry.
Jeffry menyayangkan kebijakan yang diberlakukan oleh beberapa maskapai ini, dimana dana mengendap/deposit tersebut tidak dapat langsung dipergunakan karena hingga saat ini beberapa maskapai domestik belum beroperasi dan juga konsumen masih
enggan bepergian menggunakan transportasi udara.
Kebijakan ini, jelas dia, sangat berdampak pada arus kas travel agent, terlebih bagi mereka yang tidak mempunyai cukup dana cadangan, sehingga tidak dapat mengembalikan dana refund kepada kliennya dalam
tulis komentar anda