Viral Penipuan Open Trip Labuan Bajo, Astindo Minta Pemerintah Sweeping Travel Agent Liar

Jum'at, 18 Februari 2022 - 22:00 WIB
loading...
Viral Penipuan Open Trip Labuan Bajo, Astindo Minta Pemerintah Sweeping Travel Agent Liar
Kapal wisata di Labuan Bajo. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) ikut bersuara atas kejadian penipuan oleh biro perjalanan illegal yang menimpa selebgram Kellycourtneyy saat berlibur di Labuan Bajo . Kejadian ini viral usai Kelly dan suaminya Diego mengunggah cerita mereka di media sosial.

Astindo pun mendorong pemerintah menertibkan dan melakukan sweeping terhadap biro perjalanan atau travel agent liar yang bisa merugikan wisatawan dan mencoreng nama baik destinasi pariwisata super prioritas itu.

Ketua Astindo Labuan Bajo Ignas Suradin mengatakan, pihaknya telah berbincang dengan Kelly dan Diego guna mengetahui kronologi kejadian yang menimpa pasangan pengantin baru itu.

“Banyak yang kami bicarakan. Kronologis kejadian hingga mereka jadi korban. Proses mereka booking trip bersama KomodoExperience dan komunikasi mereka dengan si pelaku. Pada dasarnya mereka adalah korban. Korban penipuan. Korban open trip murah,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (18/2/2022).



Atas kejadian ini, pihaknya menyatakan mengutuk keras penipuan yang dilakukan oleh travel agent tersebut. Astindo Labuan Bajo pun mendorong pemerintah untuk melakukan sweeping terhadap travel agent liar yang tidak berkantor di Labuan Bajo dan tidak terdaftar sebagai anggota Dock atau Asita atau Astindo.

“Kami mendorong pemerintah agar mewajibkan semua travel agent luar Labuan Bajo memiliki kantor di Labuan Bajo,” ujarnya.

Ignas menambahkan, pihaknya juga mendorong pemerintah agar melakukan langkah protektif terhadap pelaku usaha wisata lokal yang berbasis di Labuan bajo.

Misalnya, kanal reservasi masuk ke Taman Nasional Komodo diaktifkan kembali dan hanya memperbolehkan asosiasi diving atau asosiasi biro perjalanan wisata yang bisa meregistrasi kliennya.

“Ini berarti agent luar tidak bisa langsung berhubungan dengan kapal, mereka mesti memiliki kantor cabang di sini dan menjadi anggota asosiasi (diving atau BPW),” tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)