Sempat Curigai Dana JHT Rp350 T Dipakai Ongkosi Program Pemerintah, Said Iqbal Minta Maaf

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:39 WIB
"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.

Menurutnya revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 setidaknya menyangkut dua hal, pertama mengembalikan aturan yang lama tentang proses klaim untuk dana JHT. Seperti yang tertuang pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Kedua ibu Menteri bahkan meningkatkan dan menyempurnakan terhadap isi Permenaker Nomor 19/2015, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah, itu akan di cover dalam aturan Permenaker yang sedang di revisi," lanjutnya.

Sambung Said Iqbal menambahkan, masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara Pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.

"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kata Said Iqbal.

Sebelumnya Said Iqbal memimpin demonstransi para buruh untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kritik pedas sempat dilontarkan Said Iqbal ketika menuding dana kelolaan JHT digunakan untuk mengakomodir proyek-proyek pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!