Pelaku Usaha Tambang Kuarsa Kini Punya Wadah Usai Hipki Terbentuk
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:59 WIB
Apalagi, sambung Rezki, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diatur dalam ketentuan umum bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi kewenangan daerah dimana barang tambang tersebut diambil.
“Karena itu, kedepannya sektor ini akan sangat penting sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi di daerah secara mandiri tanpa harus tergantung dari bantuan pusat terus-menerus,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari mengatakan, pasir kuarsa atau silika yang masuk dalam kategori mineral bukan logam jenis tertentu itu, merupakan salah satu komoditas tambang di Indonesia yang saat ini sangat diminati oleh sejumlah investor dari dalam dan luar negeri.
“Dalam satu tahun terakhir ini, investasi di bidang pertambangan pasir kuarsa berkembang secara luas seiring kebutuhan kuarsa sebagai bahan baku utama maupun bahan baku pendukung semakin tinggi,” jelasnya.
Sebagai bahan baku utama, tambah Ady, kuarsa banyak digunakan dalam industri kaca, semen, keramik, bahan baku fero silikon, silikon carbide dan bahan abrasif. Sedangkan untuk bahan baku pendukung digunakan sebagai solar sel, pasir cor, industri perminyakan dan pertambangan, serta bahan tahan api (refractory).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2021, sumbangsih sektor pertambangan sampai 30 Desember 2021 sebesar 4,7% dari total realisasi penerimaan negara sebesar Rp1.082,86 Triliun. Sektor pertambangan diharapkan terus tumbuh dan adaptif terhadap semangat global yang menekankan pada aspek perlindungan lingkungan dalam setiap tahapan kegiatannya.
Potensi bahan baku mineral non logam jenis tertentu, khususnya kuarsa yang dimiliki Indonesia sangat luar biasa. Diperkirakan, Indonesia memiliki cadangan kuarsa sekitar 17 miliar ton yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran HIPKI diharapkan menjadi wadah untuk bersama-sama memastikan penerapan tata kelola pertambangan kuarsa yang baik dengan melibatkan berbagai kalangan pengusaha dan profesional hingga pada level lokal di daerah.
“Karena itu, kedepannya sektor ini akan sangat penting sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi di daerah secara mandiri tanpa harus tergantung dari bantuan pusat terus-menerus,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari mengatakan, pasir kuarsa atau silika yang masuk dalam kategori mineral bukan logam jenis tertentu itu, merupakan salah satu komoditas tambang di Indonesia yang saat ini sangat diminati oleh sejumlah investor dari dalam dan luar negeri.
“Dalam satu tahun terakhir ini, investasi di bidang pertambangan pasir kuarsa berkembang secara luas seiring kebutuhan kuarsa sebagai bahan baku utama maupun bahan baku pendukung semakin tinggi,” jelasnya.
Sebagai bahan baku utama, tambah Ady, kuarsa banyak digunakan dalam industri kaca, semen, keramik, bahan baku fero silikon, silikon carbide dan bahan abrasif. Sedangkan untuk bahan baku pendukung digunakan sebagai solar sel, pasir cor, industri perminyakan dan pertambangan, serta bahan tahan api (refractory).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2021, sumbangsih sektor pertambangan sampai 30 Desember 2021 sebesar 4,7% dari total realisasi penerimaan negara sebesar Rp1.082,86 Triliun. Sektor pertambangan diharapkan terus tumbuh dan adaptif terhadap semangat global yang menekankan pada aspek perlindungan lingkungan dalam setiap tahapan kegiatannya.
Baca Juga
Potensi bahan baku mineral non logam jenis tertentu, khususnya kuarsa yang dimiliki Indonesia sangat luar biasa. Diperkirakan, Indonesia memiliki cadangan kuarsa sekitar 17 miliar ton yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran HIPKI diharapkan menjadi wadah untuk bersama-sama memastikan penerapan tata kelola pertambangan kuarsa yang baik dengan melibatkan berbagai kalangan pengusaha dan profesional hingga pada level lokal di daerah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda