Standar Instalasi Listrik yang Aman untuk Rumah, Wajib Perhatikan!
Kamis, 17 Maret 2022 - 12:55 WIB
"Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan dirugikan, karena dengan mempekerjakan jasa penunjang berizin, ini akan ditanggung semua oleh baik instalatir ataupun lembaga inspeksi teknis jika terdapat kesalahan dari pihak mereka," kata Wanhar.
Baca Juga: Nyeduh Kopi, Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum Teko Listrik
Menurut Wanhar, menengah keatas sudah lebih menyadari, namun kondisi masyarakat yang beragam membuat Kementerian ESDM bekerja sama dengan layanan satu pintu PLN untuk lebih menggaet masyarakat dengan aplikasi ListrikKu yang sistemnya seperti GoPay.
Disamping itu dengan adanya integrasi, masyarakat tinggal ke website Si Ujang Gatrik untuk perizinan hingga memasang listrik yang aman. "Sampe hari ini saja sudah 580 ribu instalasi listrik yang sudah terpasang di Ujang Gatrik, tapi masih banyak sekali instalasi yang sudah berumur 15 tahun keatas untuk mencegah kebakaran," kata Wanhar.
Baca Juga: Nyeduh Kopi, Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum Teko Listrik
Menurut Wanhar, menengah keatas sudah lebih menyadari, namun kondisi masyarakat yang beragam membuat Kementerian ESDM bekerja sama dengan layanan satu pintu PLN untuk lebih menggaet masyarakat dengan aplikasi ListrikKu yang sistemnya seperti GoPay.
Disamping itu dengan adanya integrasi, masyarakat tinggal ke website Si Ujang Gatrik untuk perizinan hingga memasang listrik yang aman. "Sampe hari ini saja sudah 580 ribu instalasi listrik yang sudah terpasang di Ujang Gatrik, tapi masih banyak sekali instalasi yang sudah berumur 15 tahun keatas untuk mencegah kebakaran," kata Wanhar.
(nng)
Lihat Juga :