Kepala BIN Yakin Segera Terbentuk Equilibrium Harga dan Pasokan Minyak
Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:00 WIB
JAKARTA - Fenomena antrean minyak goreng serta merta menghilang. Ini menyusul kebijakan pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas andalan Indonesia ini, Rabu (16/3/2022).
Dalam kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022 ini, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sehinggga harganya kembali ke nilai keenomian di pasar. Sementara untuk minyak goreng curah; HET ditetapkan Rp14.000 per liter, dan untuk itu dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Perihal DMO, pemerintah memutuskan untuk mencabut dan menggantikannya dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri. "Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar, kita berharap dapat menjaga kestabilan nasional, paling tidak pasokan kepada masyarakat," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Antrean hilang, kisruh minyak goreng usai?
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengingatkan, kebijakan baru ini butuh waktu untuk benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah mengharu-biru masyarakat. Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang prudent di lapangan.
Pada tahap awal, lanjut Budi Gunawan, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar; supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
"Kuncinya ada pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian, dengan HET bersubsidi minyak curah yang terhitung murah akan turut menyeimbangkan pasokan; memperbanyak pilihan bagi masyarakat," papar Budi Gunawan.
Secara simultan, menurut Kabin, kebijakan baru ini akan dilapis jaring pengaman sosial (social safety net), mengomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau HET. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bansos, BLT, dan berbagai program pendukung lainnya.
Dalam kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022 ini, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sehinggga harganya kembali ke nilai keenomian di pasar. Sementara untuk minyak goreng curah; HET ditetapkan Rp14.000 per liter, dan untuk itu dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Perihal DMO, pemerintah memutuskan untuk mencabut dan menggantikannya dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri. "Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar, kita berharap dapat menjaga kestabilan nasional, paling tidak pasokan kepada masyarakat," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga
Antrean hilang, kisruh minyak goreng usai?
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengingatkan, kebijakan baru ini butuh waktu untuk benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah mengharu-biru masyarakat. Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang prudent di lapangan.
Pada tahap awal, lanjut Budi Gunawan, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar; supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
"Kuncinya ada pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian, dengan HET bersubsidi minyak curah yang terhitung murah akan turut menyeimbangkan pasokan; memperbanyak pilihan bagi masyarakat," papar Budi Gunawan.
Secara simultan, menurut Kabin, kebijakan baru ini akan dilapis jaring pengaman sosial (social safety net), mengomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau HET. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bansos, BLT, dan berbagai program pendukung lainnya.
tulis komentar anda