Tahun Ini Menaker Siapkan Rp1,1 Triliun untuk Program JKP

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan para pekerja sudah memanfaatkan program JKP. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program jaminan kehilangan pekerjaan ( JKP ) benar-benar telah dirasakan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat uang tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK, asesmen diri sebanyak 94 orang, konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.



"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat, mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja," kata Ida, dikutip Selasa (22/3/2022).



Ida mengatakan ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima program JKP. Kesepuluh program terfavorit tersebut, di antaranya desain grafis, operator komputer, barista, bahasa Inggris, menjahit pakaian, dan service sepeda motor injeksi.

"Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP, " ujarnya.

Menyinggung kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP, Ida Fauziyah mengatakan, dalam rentang waktu Februari-November 2021 telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9Miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.

Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja sebesar Rp1,088 miliar. Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.

"Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker, dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Ida memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.



"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal," katanya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More