Jangan Mentang-mentang Ada JKP Terus Seenaknya PHK Karyawan, Menaker: Pilihan Terakhir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah menilai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ). Menurutnya, JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
Dia menegaskan, program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," ujar Menaker Ida seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Menaker Ida juga mencatat program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.
Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida.
Dia menegaskan, program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," ujar Menaker Ida seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Menaker Ida juga mencatat program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.
Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida.
(akr)