Presiden Buruh: Subsidi Harusnya ke Minyak Kemasan, Bukan Minyak Goreng Curah yang Berbahaya
Rabu, 23 Maret 2022 - 15:10 WIB
Lanjut Said Iqbal, berbeda dengan minyak goreng kemasan yang tertera informasi perlindungan konsumennya. Ada masa berlakunya, kandungan lemaknya, dan sebagainya. Selain itu, minyak goreng kemasan juga tidak bisa dioplos.
"Bagaimana negara bisa mengontrol itu. Kalau minyak goreng kemasan melindungi konsumen. Ada kandungan lemaknya, ada masa berlakunya. Dan minyak goreng kemasan selain melindungi konsumen, juga tidak bisa dioplos. Karena kalau di oplos pasti rugi," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, saat demo para buruh pada 22 Maret 2022 lalu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan menawarkan usulan, minyak goreng kemasan dihargai Rp 24.000 per liter tapi subsidinya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sontak Presiden KSPI itu menolak usulan tersebut. Karena Ia menilai, jika minyak goreng ini menggunakan sistem BLT, maka akan memicu terjadinya korupsi seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. "Usulan itu jelas partai buruh tolak. Karena kalau pakai BLT, pasti itu nanti ada korupsi," jelasnya.
"Bagaimana negara bisa mengontrol itu. Kalau minyak goreng kemasan melindungi konsumen. Ada kandungan lemaknya, ada masa berlakunya. Dan minyak goreng kemasan selain melindungi konsumen, juga tidak bisa dioplos. Karena kalau di oplos pasti rugi," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, saat demo para buruh pada 22 Maret 2022 lalu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan menawarkan usulan, minyak goreng kemasan dihargai Rp 24.000 per liter tapi subsidinya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sontak Presiden KSPI itu menolak usulan tersebut. Karena Ia menilai, jika minyak goreng ini menggunakan sistem BLT, maka akan memicu terjadinya korupsi seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. "Usulan itu jelas partai buruh tolak. Karena kalau pakai BLT, pasti itu nanti ada korupsi," jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda