Presiden Buruh: Subsidi Harusnya ke Minyak Kemasan, Bukan Minyak Goreng Curah yang Berbahaya

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:10 WIB
loading...
Presiden Buruh: Subsidi Harusnya ke Minyak Kemasan, Bukan Minyak Goreng Curah yang Berbahaya
Presiden buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menerangkan, dana sebesar Rp7,6 triliun seharusnya disubsidi ke minyak goreng kemasan. Bukan ke minyak goreng curah yang berbahaya!. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menolak kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah . Mereka menuntut subsidi tersebut baiknya dialokasikan pada minyak goreng kemasan.

"Dana tersebut harusnya disubsidi ke minyak goreng kemasan. Bukan ke minyak goreng curah yang berbahaya itu," ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).



"Supaya harga minyak goreng kemasan harganya murah. Bagaimana caranya, ya itu tugas pemerintah. Masa rakyat disuruh mikir," sambungnya.

Said menilai, minyak goreng curah kurang menyehatkan masyarakat. Lantaran dalam kemasannya tidak disertakan informasi perlindungan konsumen, seperti masa berlaku, berapa kandungan lemak di dalamnya, serta informasi lainnya.

"Jadi jangan membunuh rakyat melalui minyak curah," cetusnya.

Said juga beranggapan, subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk minyak goreng curah tidak ada yang menjamin kesehatannya. Karena, dia bilang, minyak goreng curah bisa dioplos atau campur dengan minyak jelantah.

"Minyak goreng curah itu mudah dioplos. Bisa dioplos dari minyak jelantah yang dibeningkan. Minyak jelantah itu kan berbahaya. Bisa membunuh, karena lemak jenuh itu," tuturnya.



Lanjut Said Iqbal, berbeda dengan minyak goreng kemasan yang tertera informasi perlindungan konsumennya. Ada masa berlakunya, kandungan lemaknya, dan sebagainya. Selain itu, minyak goreng kemasan juga tidak bisa dioplos.

"Bagaimana negara bisa mengontrol itu. Kalau minyak goreng kemasan melindungi konsumen. Ada kandungan lemaknya, ada masa berlakunya. Dan minyak goreng kemasan selain melindungi konsumen, juga tidak bisa dioplos. Karena kalau di oplos pasti rugi," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, saat demo para buruh pada 22 Maret 2022 lalu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan menawarkan usulan, minyak goreng kemasan dihargai Rp 24.000 per liter tapi subsidinya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sontak Presiden KSPI itu menolak usulan tersebut. Karena Ia menilai, jika minyak goreng ini menggunakan sistem BLT, maka akan memicu terjadinya korupsi seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. "Usulan itu jelas partai buruh tolak. Karena kalau pakai BLT, pasti itu nanti ada korupsi," jelasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)