Harga CPO Tancap Gas, RI Amankan 14.000 Ton Minyak Goreng Curah per Hari
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:45 WIB
Baca Juga
Produsen utama CPO dunia, Indonesia terus melakukan segala cara untuk mengatasi masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sawit.
Belakangan ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022 untuk mengatur penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, terutama UMKM, melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).
"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sementara, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.
tulis komentar anda