Marak Kasus Investasi Robot Trading, Bappebti Mengaku Kalah Cepat

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:26 WIB
Saat ini masih terjadi kekosongan hukum terkait robot trading. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan agak kesulitan untuk mengimbangi teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga kehadiran regulasi kalah cepat. Kondisi itu itulah yang menyebabkan mengapa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading .



"Teknologi ini kan perkembangannya hampir eksponensial, kita agak sulit mengejar tapi paling tidak kita coba tidak ketinggalan untuk robot trading," kata Kepala Bapeppti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3/2022).



Makanya saat ini masih terjadi kekosongan hukum karena belum ada regulasi yang mengatur praktik dari investasi robot trading. Dia bilang, Bappebti masih melakukan kajian untuk membuat payung hukumnya.

"Masih ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading, dan kita sedang melakukan kajian," ucapnya.



Wishnu menambahkan, robot trading ilegal itu sebenarnya tidak ada trading-nya, hanya skema ponzi. Nantinya, melalui regulasi yang sedang dalam tahap kajian, akan dapat dibedakan antara robot trading yang benar dan yang hanya sebagai modus penipuan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More