Tips Memiliki Rumah Sebelum Usia 30

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:08 WIB
Kiat-kiat memiliki rumah di usia milenial dimulai dari bagaimana mengubah pola pikir dari kebutuhan gaya hidup menjadikan rumah sebagai kebutuhan pokok. Sebenarnya kiat ini bisa berasal dari sisi internal (dirinya sendiri) maupun sisi eksternal seperti peranan orang tua atau edukasi dari perusahaan tempat dia bekerja. Setelah kesadaran untuk memiliki rumah terbentuk, maka perlu melakukan beberapa langkah yang secara serius harus dilakukan.

Langkah pertama adalah menentukan rumah yang akan dimiliki. Pertimbangan mereka biasanya menyangkut tentang lokasi rumah, bentuk rumah, dan harga rumah. Di samping itu pilihan rumahnya pun bisa berbagai jenis, seperti rumah baru, rumah seken, atau rumah dengan cara membangun sendiri. Pilihan-pilihan di atas bisa dipertimbangkan berdasarkan selera masing-masing.

Cara paling mudah mendapatkan rumah, yaitu melalui pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dari pihak perbankan. Namun, tentu saja pihak perbankan menentukan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki dan dipatuhi para calon konsumennya. Seperti jenis pekerjaan, status pekerjaan, besaran penghasilan, dan terutama kemampuan membayar angsuran per bulan. (Baca: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)

Langkah selanjutnya, yaitu mengukur kemampuan keuangan yang dapat dihitung dari besaran penghasilan yang didapatkan secara rutin. Hal ini bisa dihitung berdasarkan ketentuan pihak perbankan yang memberikan toleransi besaran angsuran yang dapat dialokasikan sebanyak 40% dari penghasilan.

Sebagai contoh, dengan penghasilan sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka besaran angka untuk alokasi angsuran senilai Rp2.000.000. Dengan mengetahui alokasi nilai angsuran yang bisa diakomodasi oleh pihak perbankan, maka calon konsumen sudah bisa memperkirakan harga rumah yang akan dibeli.

Langkah berikutnya calon konsumen perlu menyiapkan dana awal. Dana ini diperlukan untuk membayar uang muka dan biaya-biaya yang timbul pada saat transaksi akad kredit pada pihak perbankan, yaitu biaya notaris, biaya pajak-pajak, dan biaya bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!