Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Ajukan Tuntutan ke MK
Senin, 28 Maret 2022 - 19:32 WIB
Lebih detail dia menjelaskan persoalan minyak goreng ini perlu dituntaskan karena menyangkut hajat hidup banyak orang.
Dia berpendapat, menjadi berlebihan apabila pelaku usaha menjadikannya sebagai tempat mencari keuntungan secara berlebihan.
Maka dari itu, dengan permohonan yang sudah dilayangkan ke MK ini, lanjut Ahmad, pemohon mengharapkan minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau, tidak mahal seperti yang ada di pasaran saat ini. Dengan begitu, para pedagang makanan bisa kembali berjualan dengan jumlah pembeli yang meningkat.
“Bagi pemohon yang berusaha jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka pemohon tidak dapat bekerja. Jika harganya tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada daya beli pemohon dan harga jual barang dagangan yang diusahakan oleh pemohon,” urainya.
Kemudian, imbuh Ahmad, ada tidaknya minyak goreng atau mahal murahnya minyak goreng saat ini bukan hanya terkait dengan nominal harga, namun juga terkait dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan pengendalian. Sedangkan masyarakat seperti pemohon, memiliki hak konstitusional,” jabarnya.
Maka dari itu, upaya pengujian ke MK merupakan salah satu upaya konstitusional yang dapat diambil oleh pemohon agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dilindungi dan tidak ditindas oleh pasar, sesuatu yang bertentangan dengan nilai UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi.
(ind)
tulis komentar anda