Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Ajukan Tuntutan ke MK

Senin, 28 Maret 2022 - 19:32 WIB
loading...
Minyak Goreng Langka,...
Kisruh minyak goreng yang berujung kelangkaan membuat para pedagang makanan menjerit. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kisruh minyak goreng yang berujung kelangkaan membuat para pedagang menjerit. Saking tak tahan dengan situasi saat ini, seorang pedagang pecel lele bernama Basri membawa kasus minyak goreng ini ke ranah hukum.

Ahmad Irawan selaku penerima kuasa mengatakan, dasar dari tuntutan yang dilayangkan karena kliennya yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele tersebut kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Di mana, minyak goreng merupakan bahan baku yang dibutuhkannya sehari-hari dalam berjualan.

“Klien cerita dia susah jualannya karena susah dapat minyak goreng. Kalaupun ada, mahal. Minyak curah juga gitu. Padahal, sejak awal dagangannya pakai minyak kemasan karena lebih higienis dan sesuai anjuran pemerintah juga,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (28/3/2022).



Menyoal kerugian yang dialami pedagang pecel lele tersebut, menurut Ahmad hal itu akan diuraikan saat persidangan. “Nanti saat di persidangan kami uraikan,” ucapnya.

Menurut Ahmad, dari keluhan tersebut, Basri selaku pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonannya telah didaftarkan ke MK dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh MK.

Ahmad menerangkan, pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasar,” bebernya.



Lebih detail dia menjelaskan persoalan minyak goreng ini perlu dituntaskan karena menyangkut hajat hidup banyak orang.

Dia berpendapat, menjadi berlebihan apabila pelaku usaha menjadikannya sebagai tempat mencari keuntungan secara berlebihan.

Maka dari itu, dengan permohonan yang sudah dilayangkan ke MK ini, lanjut Ahmad, pemohon mengharapkan minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau, tidak mahal seperti yang ada di pasaran saat ini. Dengan begitu, para pedagang makanan bisa kembali berjualan dengan jumlah pembeli yang meningkat.

“Bagi pemohon yang berusaha jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka pemohon tidak dapat bekerja. Jika harganya tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada daya beli pemohon dan harga jual barang dagangan yang diusahakan oleh pemohon,” urainya.



Kemudian, imbuh Ahmad, ada tidaknya minyak goreng atau mahal murahnya minyak goreng saat ini bukan hanya terkait dengan nominal harga, namun juga terkait dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan pengendalian. Sedangkan masyarakat seperti pemohon, memiliki hak konstitusional,” jabarnya.

Maka dari itu, upaya pengujian ke MK merupakan salah satu upaya konstitusional yang dapat diambil oleh pemohon agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dilindungi dan tidak ditindas oleh pasar, sesuatu yang bertentangan dengan nilai UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)