Dapat Mandat dari Jokowi, Ini Tugas Khusus Wishnutama di Presidensi G20
Jum'at, 01 April 2022 - 17:14 WIB
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
tulis komentar anda