Dapat Mandat dari Jokowi, Ini Tugas Khusus Wishnutama di Presidensi G20

Jum'at, 01 April 2022 - 17:14 WIB
Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah;

b. Ketua;

c. Penanggung Jawab Bidang;

d. Tim Asistensi dan Kemitraan;

e. Koordinator Harian; dan

f. Sekretariat.

Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More