Dapat Mandat dari Jokowi, Ini Tugas Khusus Wishnutama di Presidensi G20

Jum'at, 01 April 2022 - 17:14 WIB
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:

a. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;

b. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian

c. Mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia;

d. Menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group;

e. Menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan

f. Menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.

(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group.

3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More