Dapat Mandat dari Jokowi, Ini Tugas Khusus Wishnutama di Presidensi G20
Jum'at, 01 April 2022 - 17:14 WIB
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian
c. Mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia;
d. Menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group;
e. Menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
f. Menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
a. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian
c. Mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia;
d. Menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group;
e. Menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
f. Menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
tulis komentar anda