Apa Iya Pertalite Langka Kuota Dipangkas 50%? Simak Jawaban Pertamina
Selasa, 05 April 2022 - 21:07 WIB
Pertalite kosong di SPBU kawasan Jakarta Timur, Selasa (5/4/2022). FOTO/MPI/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Pertamina membantah Pertalite mengalami kelangkaan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat pemangkasan stok. Berdasarkan pantauan lewat sistem stok Pertalite aman tidak ada masalah.
"Nggak ada makanya kalau ada info SPBU mana, bisa kita cek di sistem," ungkap Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Pertalite Kosong Berjamaah, Driver Ojol Curhat Dipaksa Pakai Pertamax
Dia mengklaim kabar soal pemangkasan kuota tersebut tidak benar. Menurut dia pasokan Pertalite telah sesuai dengan kebutuhan. "Tidak ada pemotongan. Kami pasok ke SPBU sesuai kebutuhan," tandas Irto.
Sebagai informasi, Pertalite mengalami kelangkaan setelah Pertamina menaikkan harga Pertamax Rp12.500 per liter. Berdasarkan laporan, pemangkasan stok BBM penugasan pengganti Premium tersebut terjadi di sejumlah daerah.
Sementara itu, pemerintah secara resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu didasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
"Nggak ada makanya kalau ada info SPBU mana, bisa kita cek di sistem," ungkap Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Pertalite Kosong Berjamaah, Driver Ojol Curhat Dipaksa Pakai Pertamax
Dia mengklaim kabar soal pemangkasan kuota tersebut tidak benar. Menurut dia pasokan Pertalite telah sesuai dengan kebutuhan. "Tidak ada pemotongan. Kami pasok ke SPBU sesuai kebutuhan," tandas Irto.
Sebagai informasi, Pertalite mengalami kelangkaan setelah Pertamina menaikkan harga Pertamax Rp12.500 per liter. Berdasarkan laporan, pemangkasan stok BBM penugasan pengganti Premium tersebut terjadi di sejumlah daerah.
Sementara itu, pemerintah secara resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu didasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Lihat Juga :