Jabat Ketua Dewan SDA, Luhut: Menko Itu Tugasnya Banyak, Gitu Aja Repot!
Senin, 11 April 2022 - 19:56 WIB
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
(uka)
Lihat Juga :