KPPU Agendakan Panggil 10 Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng

Selasa, 12 April 2022 - 10:17 WIB
KPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/FreepikKPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/Freepik
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng pada peridoe waktu 14 hingga 19 April 2022 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Investigasi KPPU , Gopprera Panggabean dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara virtual, Senin (11/4/2022) sore.



"Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 sepuluh pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti," bebernya.

Baca Juga: Perbandingan Harga Minyak Goreng di ASEAN, Indonesia Paling Mahal?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!