Harga Batu Bara Global Melandai, Indonesia Gimana?

Senin, 18 April 2022 - 18:41 WIB
Seperti diketahui, Indonesia juga telah menerbitkan peraturan baru terkait perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang pertambangan batu bara melalui PP Nomor 15 Tahun 2022.

"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: 5 Negara Penghasil Batu Bara Terbesar di Dunia, Nomor 4 Punya Cadangan Terbanyak Sejagat

Melalui regulasi ini, kontrak pertambangan yang telah berakhir dapat diperpanjang melalui Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Hal ini menunjukkan bahwa di tengah booming harga komoditas, pemerintah Indonesia melihat potensi besar dari komoditas batu bara untuk dapat menambah pemasukan negara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!